PENGURUSAN JENAZAH
Setiap orang pasti akan mengalami kematian. Mengingat mati harus sering dilakukan agar setiap diri manusia menyadari bahwa dirinya tidaklah hidup kekal selamanya didunia sehingga senantiasa mempersiapkan diri dengan beramal shaleh dan segera bertaubat dari kesalahan dan dosa yang telah diperbuat. Kita harus mempersiapkan diri dengan bekal yang baik dan diridhai Allah agar dapat menuju akhirat dengan khusnul khatimah atau akhir hayat yang sebaik-baiknya. Allah berfirman.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُور
Artinya : Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. (QS Ali Imran : 185).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوااللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّإِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepadanya dan janganlah sekali-kali kamu mati, melainkan kamu dalam keadaan muslim.” (QS Ali Imran : 102).
1. Hukum Pengurusan Jenazah
Hukum pengurusan Jenazah adalah Wajib Kifayah artinya cukup dikerjakan oleh sebagian masyarakat , bila seluruh masyarakat tidak ada yang merawat maka seluruh masyarakat akan dituntut dihadapan Allah Swt. Sedang bagi orang yang mengerjakannya, mendapat pahala yang banyak disisi Allah Swt.
2. Orang yang Mengurus Jenazah
Keluarga terdekat (Ayah, Ibunya, Suami/Istrinya, Anak putra/Putrinya, Kakak/Adiknya dst) namun sebaiknya yang sejenis pria oleh pria. Wanita oleh wanita kecuali Suami / istrinya atau ayah dan ibunya. Bila Urutan tersebut di atas tidak ada baru beralih kepada yang lain .
3. Waktu Penyelenggaraan
Sesegera mungkin, tidak ada keharusan menunggu berkumpulnya seluruh kerabat. seperti sabda Rasullulah SAW, “ Segeralah (mengurus) jenazah, jika ia baik, maka kebaikan yang kamu segerakan kepadanya. Dan jika bukan seperti itu, maka keburukan yang kamu bebaskan dari punggungmu. “ (HR. Al Bukhari)
Dalam hadits ini, dijelaskan apabila tidak menyegerakan penyelenggaraan pengurusan jenazah kepada si mayit, sama saja dengan kejahatan baginya. Karena orang yang meninggal dunia apabila ia orang yang shalih dan ruhnya keluar dari rumah, ruhnya akan berkata, “ Segerakanlah saya, segerakanlah saya.” (HR. Al Bukhari).
4. KAIFIAT (Cara Pengurusan Jenazah)
Bila telah terang, nyata, jelas ajalnya seseorang, maka segerakanlah perawatannya, Adapun yang perlu dilakukan adalah :
a. Pejamkan matanya. Berdasarkan hadist yang di kisahkan Ummu Salamah r.a ia berkata,”Rasulullah SAW mendatangi Abu Salamah yang telah menghembuskan nafasnya yang terakhir dengan kedua mata terbelalak, lalu beliau memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda,’ sesungguhnya apabila roh telah direnggut (hendaknya) diikuti dengan pemejaman mata.’”(HR Imam Muslim, Ahmad, dan Al Baihaqi)
b. Lemaskan terutama tangan, dan kakinya diluruskan.
c. Dikatupkan mulutnya, dengan ikatkan kain, dan lingkarkan dagu, pelipis sampai ubun-ubun.
d. Diutamakan ditelentangkan membujur menghadap kiblat dengan kepala di sebelah kanan kiblat.
e. Ditutup muka wajahnya, serta seluruh tubuhnya. Berdasarkan hadist Aisyah r.a, “ketika Rasulullah SAW wafat seluruh jasadnya ditutupi dengan kain lurik (nama jenis kain buatan Yaman).”(HR Imam Muslim, Ahmad, dan Al Baihaqi).
f. Mengucapkan kalimat tarji' untuk istirja'(pasrah dengan ikhlas dan ingat bahwa kita bersama akhirnya juga akan mengalami kematian (Innalillahi wainna ilaihi rooji'uun (Al Baqorah Ayat 156).
g. Mendoakannya (Allahumma’ghfirlahu warhamhu wa'afihi wa'fuanhu) artinya : “Ya Allah semoga Alloh mengampuni , melimpahkan kasih sayangnya, mema'afkannya serta memulyakannya.”
h. Menyebarluaskan berita kematiannya kepada keluarga/ ahli waris, kerabat dan masyarakat lingkungannya.
i. Mempersiapkan keperluan/perlengkapan perawatan mayat/ jenazah.
j. Keluarga/ ahli waris segera menyelesaikan hak insani/Adam, utang piutang, mengambil alih tanggung jawab hingga bagi yang telah wafat tiada lagi memiliki kewajiban. Kecuali mempertanggung jawabkan amal perbuatannya.
5. Hak dan Kewajiban terhadap Jenazah
a. Memandikannya / Mensucikannya.
Orang yg berhak memandikan
1. Muslim dan berakal.
2. Sesuai wasiat si mayit
· Jika si mayit telah mewasiatkan kepada seseorang tertentu untuk memandikan jenazahnya maka orang itulah yang berhak memandikan
· Jika si mayit tidak mewasiatkan kepada siapapun maka yang berhak adalah ayahnya atau kakek-kakeknya, kemudian anak laki-lakinya atau cucu-cucunya yang laki-laki.
· Jika tidak ada yang mampu, keluarga mayit boleh menunjuk orang yang amanah lagi terpercaya untuk memandikannya. Atau orang yang paling mengusai fiqh tentang perawatan jenazah syar’i.
· Demikian pula halnya jika si mayit adalah seorang wanita. (yaitu sesuai dengan wasiatnya jika ada, jika tidak ada maka ibunya atau nenek-neneknya, kemudian anak perempuannya atau cucu-cucunya yang perempuan. Jika tidak ada maka keluarganya boleh menunjuk seorang wanita yang amanah lagi terpercaya untuk memandikannya)
3. Sama jenis kelaminnya, artinya bila yang meninggal wanita maka yang memandikan wanita juga, demikian sebaliknya. Kecuali suami istri, untuk anak-anak yang masih dibawah 7 tahun, atau keadaan darurat lainnya yang membolehkan untuk memandikan jenazah beda jenis kelamin dengan yang memandikan.
4. Dianjurkan agar yang memandikan jenazah tersebut memilih dua orang dari keluarga si mayit. Seorang diantaranya yang terlihat tanda-tanda ketaatan pada wajahnya agar dapat memberikan pengarahan ketika memandikan jenazah tersebut. Seorang lagi yang tampak tanda-tanda maksiat dan dosa pada dirinya sehingga ia dapat menyaksikan jenazah dimandikan dan dibolakbalikkan, mudah-mudahan pemandangan seperti itu menjadi pelajaran baginya dan membuatnya terhenyak alu sadar dan bertaubat kepada Allah SWT. “Bukankah kematian sudah cukup menjadi pelajara bagi kita?”
5. Tidak diperbolehkan masuk ke tempat memandikan jenazah tersebut lebih dari tiga orang. Karena hal itu tidak disukai.
Perlengkapan yang diperlukan :
1. Air suci yang mensucikan yang cukup, dengan dicampuri bau-bauan
2. Serbuk/larutan kapur barus, untuk meredam bau.
3. Sarung tangan/ handuk tangan untuk membersihkan kotoran darah atau najis lain.
4. Lidi dan sebagainya untuk membersihkan kuku.
5. Handuk untuk mengeringkan badan/ tubuh mayat selesai dimandikan.
Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum memandikan jenazah, yaitu sebagai berikut.
- Siapkan tempat yang layak. Jenazah ditempatkan di tempat yang terlindung dari panas matahari, hujan atau pandangan orang banyak. Jenazah ditempatkan pada tempat yang lebih tinggi seperti dipan atau balai-balai. Ruang tempat memandikan hendaknya terjaga dari penglihatan orang yang lalu lalang dan merupakan tempat yang memberikan kehormatan bagi jenazah.
- Siapkan peralatan atau perlengkapannya antara tempat atau alas memandikan jenazah, wadah dan air secukupnya, sabun atau pembersih, kapur barus, air mawar atau daun bidara agar wangi dan tidak bau.
- Orang yang berhak memandikan adalah muhrim dari si mayit seperti orang tua, suami atau isteri, anak, kerabat dekat, atau orang lain yang sejenis.
Lebih rincinya sebagai berikut.
§ Setelah jenazah ditempatkan, bujurkanlah jenazah ditempat yang tertutup serta diutamakan
§ membujur menghadap kiblat dengan kepala di sebelah kanan.
§ Lepaskanlah seluruh pakaian yang melekat dan menutup,serta pengikat dagu dan pergelangan tangan.
§ Tutuplah bagian auratnya sekedarnya. Jenazah diberi pakaian mandi (pakaian basahan) agar auratnya tetap tertutup seperti sarung atau kain dan supaya mudah memandikannya.
§ Lepaskan logam seperti cincin, dan gigi palsunya (Kalau ada)
§ Bersihkan kotoran najisnya dengan didudukkan dan meremas bagian perutnya hingga kotorannya keluar, dengan sopan dan lemah lembut.
§ Bersihkan rongga mulutnya dari riak atau darah kalau ada, bersihkan juga hidung, dan telinganya.
§ Bersihkan kuku-kuku jari kaki dan tangannya.
§ Disunahkan menyiram air mulai anggota yang kanan diawali dari kepala bagian kanan terus kebawah, kemudian bagian kiri dan diulang 3(tiga) kali. Hadits nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Ummu Atiyah r.a. nabi SAW datang kepada kami sewaktu kami memandikan putri beliau, kemudian beliau bersabda, mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih, kalau kamu pandang lebih baik dari itu, dengan air serta daun bidara dan basuhlah yang terakhir dengan dicampur kapur barus.” (HR Bukhari dan Muslim). Pada riwayat lain, mulailah dengan bagian badannya yang kanan dan anggota wudhu dari jenazah tersebut).
§ Mulai memandikan dengan bacaan basmalah.
§ Setelah diwudukan dan terakhir disiram dengan air yang dicampur kapur barus, daun bidara, wewangian yang lainnya agar berbau harum. Air untuk memandikan jenazah hendaknya air biasa yang suci dan menyucikan kecuali dalam keadaan darurat.
§ Dikeringkan dengan kain atau handuk.
§ Dilarang memotong kuku,rambut dsb. karena dilarang menganiaya seseorang jenazah dengan menimbulkan kerusakan atau cacat tubuhnya.
- Syarat-syarat jenazah yang harus dimandikan yaitu sebagai berikut.
· Jenazah itu orang muslim atau muslimat
· Jenazah itu bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama). Hadis rasulullah SAW menyatakan artinya sebagai berikut: “Dari Jabir, sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memerintahkan terhadap orang-orang yang gugur dalam perang uhud supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.” (HR Bukhari)
· Badan atau anggota badannya masih ada walaupun hanya sebagian yang tinggal(apabila karena kecelakaan atau hilang).
Pelaksanaan memandikan mayat
· Mulai menyiram anggota wudhu secara urut, tertib, segera dan rata, hingga 3(tiga) kali serta memulainya anggota wudhu sebelah kanan.
· Menyiram seluruh tubuh
· Menggosok seluruh tubuh dengan air sabun.
· Menyiram berulang kali sejumlah gasal, misalnya 3,5,7,9,11 kali, hingga rata dan bersih sesuai kebutuhan.
· Menyiram dengan larutan kapur barus atau bau-bauan yang harum, cendana dsb.
· Mengeringkan seluruh tubuh badannya dengan handuk hingga kering.
Perhatian :
ü Saat menyiram air pada wajah muka, tutuplah lubang mata, hidung, mulut dan telinganya, agar tidak kemasukan air.
ü Apabila anggota tubuh terluka dalam menggosok dan membersihkan bagian terluka supaya hati-hati dengan lembut seakan memberlakukan pada waktu masih hidup tidak boleh semena-mena.
b. Mengkafaninya/ Membungkus seluruh tubuhnya.
Perlengkapan
a. Selembar lingkaran badan dan yang lebih panjang dari seluruh tubuh.
b. Tujuh utas tali dari sobekan kain putih.
c. Segi tiga tutup kepala/rambut
d. Sehelai tutup dada, dengan berlobang pada bagian lehernya.
e. Sehelai tutup aurat dengan terlipat panjang.
Khusus wanita dilengkapi dengan :
f. Kain Basahan, sebagai penutup bagian aurat bawah.
g. Mukena untuk rambut
h. Baju untuk penutup bagian dada dan lengan.
Perhatian :
· Bahan perlengkapan, kain putih, cukup yang sederhana, tidak berlebihan jenisnya, demikian juga bagai jenazah wanita kain basahan, baju, mukena adalah yang sehari-hari dipakai.
· Demikian juga disunahkan bagi mayat laki-laki dikafani sampai 3 lapis kain, tiap-tiap lapis hendaknya dapat menutup seluruh tubuhnya. Hadits nabi Muhammad SAW yang artinya : “Dari Aisyah r.a bahwa rasulullah SAW dikafani dengan tiga kain putih bersih yang terbuat dari kapas dan tidak ada didalamnya baju maupun sorban.” (HR Bukhari dan Muslim)
· Adapun bagi mayat wanita disunahkan 5 lapis, masing-masing berupa Sarung, Baju, Kerudung dan 2 lapis yang menutup seluruh tubuhnya.
Kapas
- 5 helai kapas selembar telapak tangan
- 7 Bulatan kecil, penutup lobang
- Serbuk kapur barus, cendana dsb yang berfungsi sebagai pengharum.
PERSIAPAN PENGATURAN BAHAN KAFAN
· Tali sebanyak 7 diletakkan di:
a. Ujung Kepala e. Lutut
b. Leher f. Pergelangan tangan
c. Pinggang/ pada lengan tangan g. Ujung kaki
d. Perut
· Letakkan kain memanjang seluruh tubuhnya, serta melebar.
· lingkaran badan dengan ditaburi serbuk kapur barus.
· Aturlah dan letakkan sehelai tutup kepala/rambut.
· Bentangkan tutup dada, dengan masih terhampar ke atas.
· Letakkan sehelai tutup aurat (Semacam Celdam) memanjang dan melebar ke bawah dan merupakan kain lipatan.
· Bagi wanita aturlah mukena, baju dan kain basahan yang sesuai dengan letaknya.
Cara Pelaksanaan Mengkafani
a. Letakkan janazah membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain kafan (jangan sampai mayat telanjang secara terbuka).
b. Tutuplah tujuh lubang yaitu, 2 mata, 2 telinga, 2 hidung dan 1 pusar dengan bulatan kapas yang ditaburi serbuk kapur barus.
c. Tutuplah lembaran kapas yang ditaburi sebuk kapur barus pada: Wajah muka, leher kanan & kiri, ketiak kanan & kiri, lengan siku kanan dan kiri, di bawah dan atas peregelangan tangan, kedua pergelangan kakinya. Kedua lingkaran mulut.
Bagi Jenazah pria :
· Tutuplah segitiga kain putih di bagian rambut kepala dengan ikatan pada jidat.
· Katupkan tutup dada melalui lubang pada lehernya
· Katupkan lipatan tutup Celdam-nya
Bagi jenazah Wanita :
· Letakkan tiga pintalan rambut ke bawah belakang kepala
· Tutupkan kain mukena pada rambut kepala.
· Tutupkan belahan kain baju pada dada.
· Lipatkan kain basahan melingkar badan perut dan auratnya, di atas penutup CD - nya.
· Katupkan dengan melingkar tubuh badannya kain kafan yang rapat, tertib, menyeluruh.
c. Mensalatkannya.
Salat jenazah ialah salat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah yang telah dimandikan dan dikafani. Hadis nabi Muhammad SAW
d. ﻗﺎﻞ ﺮﺳﻮﻞ ﺍﷲ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻳﻪ ﻮﺳﻠﻢ ﺻﻠﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺗﺎ ﻜﻢ
Artinya : “Rasulullah SAW bersabda salatkanlah olehmu orang-orang yang meninggal!.” (HR Ibnu Majjah)
Tata cara pelaksanaan salat jenazah adalah sebagai berikut
1. Mayit diletakkan paling muka, apabila mayit laki-laki, hendak nya Imam berdiri menghadap dekat kepala mayit, sedang mayat wanita Imam menghadap dekat perutnya.
2. Letak Imam paling muka diikuti oleh para ma'mum, jika yang menyolati sedikit usahakan dibuat 3 baris / shaf.
3. Mula-mula seluruh jamaah berdiri dengan berniat melakukan salat jenazah dengan empat takbir.
Niat tersebut sebagai berikut:
ﺍﺻﻠﻰﻋﻠﻰﻫﺫﺍ ﺍﻠﻣﻳﺖ﴿ﻫﺫﻩﺍﻠﻣﻳﺘﺔ﴾ﺍﺮﺑﻊ ﺘﻜﺑﻳﺮﺖ ﻔﺮﺾ ﻛﻓﺎﻳﺔ ﻤﺄﻤﻮﻤﺎ ﷲ ﺘﻌﺎﻟﻰ
Artinya : Aku berniat salat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah SWT
4. Kemudian tahbiratul ihram yang pertama dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat Al Fatihah
5. Takbir yang kedua dan setelah takbir yang kedua membaca salawat atas nabi Muhammad SAW
6. Takbir yang ketiga dan setelah takbir yang ketiga membaca doa jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai berikut
ﺍﻟﻟﻫﻡ ﺍﻏﻓﺮﻟﻪ ﻮ ﺍﺮﺤﻣﻪ ﻮ ﻋﺎﻓﻪ ﻮﺍﻋﻒ ﻋﻧﻪ ﻮﺍﻜﺮﻡ ﻨﺰﻮﻟﻪ ﻭ ﻭﺴﻊ ﻤﺪﺨﻠﻪ ﻮﺍﻏﺴﻠﻪ ﺒﺎﻟﻤﺂﺀ ﻮ ﺍﻠﺜﻠﺞ ﻮ ﺍﻠﺑﺮﺍﺩ ﻮ ﻨﻘﻪ ﻤﻥ ﺍﻠﺠﻄﺎﻴﺎ ﻜﻤﺎ ﻴﻧﻘﻰ ﺍﻠﺛﻮﺏ ﺍﻻﺒﻴﺽ ﻤﻥ ﺍﻠﺪﻨﺱ ﻮ ﺍﺒﺩﻠﻪ ﺩﺍﺮﺍ ﺨﻴﺮﺍ ﻤﻥ ﺩﺍﺮﻩ ﻮ ﺍﻫﻼ ﺨﻴﺮﺍ ﻤﻥ ﺍﻫﻠﻪ ﻮﺍﻗﻪ ﻓﺘﻨﺔ ﺍﻠﻗﺒﺭ ﻮ ﻋﺫﺍﺐ ﺍﻠﻨﺎﺮ
Artinya : “YA Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya, hormatilah kedalam tangannya, luaskan lah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air es dan embum, bersihkanlah ia dari dosasebagai mana kain putih yang dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya dengan rumahnya yang dulu, dan gantilah keluarganya dengan yang lebih baik daripada keluarganya yang dahulu, dan perihalalah dia dari huru-hara kubur dan siksa api neraka.”
Catatan :
Do’a yang dibaca setelah takbir ketiga dan keempat disesuaikna dengan jenis jenazahnya yaitu :
a. apabila jenazahnya wanita, maka damir (ﻩ) hu diganti dengan kata ha(ﻫﺎ)
- apabila jenazahnya dua orang, maka setiap damir kata hu(ﻩ) diganti dengan huma (ﻫﻣﺎ )
- apabilla jenazahnya banyak, maka setiap damir kata hu diganti dengan(ﻫﻢ) atau (ﻫﻦ)
7. Takbir yang keempat, setelah takbir keempat membaca doa sebagai berikut
ﺍﻟﻟﻫﻡ ﻻ ﺘﺤﺮﻣﻨﺎ ﺃﺟﺮﻩ ﻮ ﻻ ﺘﻔﺘﻨﺎ ﺒﻌﺪﻩ ﻮ ﺍﻏﻔ ﺮﻠﻨﺎ ﻮ ﻟﻪ
Artinya : Ya Allah, janganlah engkau rugikan kami dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia (HR Hakim)
8. Membaca salam kekanan dan kekiri
d. Menguburkannya.
Tempat penguburan
Tempat penguburan adalah tempat penguburan khusus kaum muslimin, terpisah dari kuburan bukan muslim, dan karena diutamakan pelaksanaan penyelesaian Jenazah sesegera mungkin, maka cukup dikubur di tempat yang tersedia dan yang terdekat, dengan pengertian tidak selalu di tempat kuburan keluarga.
Persiapan Penguburan.
Pembuatan liang lahat sekurang-kurangnya jangan sampai bau busuk mayit dapat keluar,dan sampai dapat dibongkar oleh binatang. Pilih tempat yang cukup kuat tanahnya, dari penggalian binatang buas, cukup jauh dari arus air,tidak mudah longsor dan hanyut tergusur aliran air. Penutup lubang lahat harus cukup kuat dan rapat, supaya tidak mudah longsor ke bawah. Keranda Janazah hendaknya tertutup rapat dan sesederhana mungkin.
Pemberangkatan Jenazah.
Segerakanlah pemberangkatan penguburan dengan iring-iringan terutama keluarga terdekat. Hendaknya berjalan secara cepat-segera. Kaum Wanita, walaupun keluarga terdekat tidak diperkenankan turut mengiringi jenazah dalam proses penguburan. Bagi yang melihat iringan jenazah hendaknya menghormati dan berdiri tegak, sampai janazah lewat.
Tata cara Penguburan :
· Letakkan usungan keranda Janazah di sebelah liang kubur yang longgar.
· Dibuka tutup keranda dan selubung jenazah.
· Dua/tiga orang lelaki, dari keluarga jenazah terdekat dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari, sebelumnya masuk dalam liang kubur dengan berdiri, menyiapkan diri menerima jenazah.
· Masukkan jenazah dari arah kaki , didahulukan kepalanya dimasukkan (dari arah selatan)
· Letakkan jenazah secara membujur , arah kepala di sebelah barat, dan badan jasadnya dihadapkan miring/serong,mukanya menghadap kiblat.
· Lepaskan semua ikatan tali, serta dilonggarkan kain kafannya (pipi pelipis tidak harus meneyentuh tanah)
· Letakkkan gumpalan tanah sebagai penyangga di bagian belakang badan, kepala, pinggang, perut, kaki, agar jasad tidak terlentang.
· Tutuplah rongga dengan rapat dengan kayu atau batu untuk kemudian ditimbuni tanah yang cukup padat dan rapat.
· Buatlah onggakan gundukan tanah asal tidak melebihi sejengkal tangan tingginya.
· Para pelayat diutamakan turut serta menimbuni tanah dengan tiga kali taburan tanah.
Bacaan saat memasukkan jenazah ke dalam kubur
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ الله
Artinya : “Dengan nama Allah dan atas agama rasulullah.” (HR Turmuzi dan Abu Daud)
6. Jenazah yang Tidak Mendapat Perlakuan Seperti Biasa
a. Mati sahid dalam peperangan tidak perlu dimandikan dan dikafani cukup dimakamkan dengan pakaiannya yang melekat.
b. Mati di atas perjalanan laut, tak perlu dibawa ke darat untuk dimakamkan apabila untuk mencapai daratan perlu waktu lama.
c. Mati saat Ihrom, maka kain kafannya cukup pakaian ihromnya dan tidak boleh diberi parfum sebagaimana jenazah biasa. Berdasarkan hadits yang dikisahkan oleh Ibnu Abbas r. a. , ia berkata, “Pernah seseorang tengah berwukuf di Arafah lalu terjatuh dari tunggangannya hingga tulang lehernya patah dan meninggal dunia. Kemudian Rasulullah bersabda seraya memerintahkan, ‘Mandikanlah mayatnya dengan air sidrin (nama daun sebuah pohon) dan kafanilah ia dengan dua helai kain ihramnya dan janganlah diberi wangi-wangian; dan jangan pula ditutupi kepala dan wajahnya karena kelak ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan bertalbiyah.’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Na’im, dan Al Baihaqi)
Hikmah Pengurusan Jenazah
Ø Memuliakan orang yang meninggal dunia dengan dimandikan, dikafankan, dishalatkan, dikuburkan dan didoakan.
Ø Mengingatkan kita akan kematian dan senantiasa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Ø Meningkatkan solidaritas umat muslim melalui gotong royong dalam pengurusan jenazah.
7. Turut Bela Sungkawa (Takziah)
Sebagai kerabat, teman dekat, keluarga, apalagi sebagai sesama muslim, hendaknya kita membiasakan bertakziah kepada keluarga yang sedang berduka cita. Takziah menurut bahasa artinya menghibur. Takziah menurut istilah ialah mengunjungi keluarga yang meninggal dunia dengan maksud agar keluarga yang mendapat musibah dapat terhibur, diberi keteguhan iman, Islam, dan sabar menghadapi musibah serta berdoa untuk orang yang meninggal dunia supaya diampuni segala dosa-dosa semasa hidupnya. Bertakziah hukumnya hukumnya sunah dan merupakan salahsatu hak muslim satu dengan yang lain.
Hal-hal yang perlu dilakukan ketika seseorang bertakziah antara lain
- Memberi bantuan kepada keluarga yang terkena musibah, baik bantuan moral maupun materiil untuk mengurangi beban kesulitan dan kesedihannya.
- Jika orang yang mendapat musibah termasuk orang yang dekat dengan kita, hendaknya kita menghibur mereka agar tidak berlarut-larut dalam duka dan menganjurka kesabaran karena semua manusia pasti akan mengalaminya.
- Mengikuti salat jenazah dan mendoakannya agar mendapat ampunan dari Allah SWT dari segala dosanya
- Ikut mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman untuk menyaksikan penguburannya
- Tidak bicara keras, bercanda, tertawa terbahak-bahak, atau sikap-sikap lain yang tidak terpuji.
Bersabda Rasulullah SAW yang artinya : “Dari Abdullah bin Ja’far r.a ia berkata, ketika datang berita atau kabar meninggalnya ja’far karena terbunuh nabi SAW telah bersabda, buatkanlah makam untuk keluarga ja’far karena sesungguhnya mereka sedang mengalami kesusahan (kekalutan).” (HR Lima ahli hadis kecuali Nasai)
8. Ziarah Kubur
Ziarah kubur bertujuan mengingat kematian sehingga akan lebih berhati-hati dalam hidup di dunia serta mengingat hari akhirat tempat menusia akan mendapat balasan yang sesuai amal perbuatannya di dunia. Hukumnya sunnah, Rasulallah SAW bersabda: “Berziaralah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan engkau kepada mati. (HR. Muslim).
Ziarah kubur sangat dianjurkan. Akan tetapi, apabila ziarah kubur ditujukan untuk mendapat berkah, minta doa restu, atau wangsit maka hal tersebut tidak dibolehkan (diharamkan).
Ziarah kubur juga memiliki tata krama sebagaimana petunjuk yang diajarkan rasulullah yakni sebagai berikut.
1. Pada waktu masuk pintu gerbang pemakaman, hendaknya mengucapkan salam karena kuburan sebagai tempat pemakaman jenazah manusia harus tetap dihormati dan dimuliakan secara wajar. Hal tersebut memiliki arti bahwa kuburan merupakan tempat kita mengingat akhirat dan tidak boleh disia-siakan, tetapi juga tidak boleh dipuja-puja. Bacaan salam tersebut adalah sebagai berikut
Rasul Bersabda,yang artinya : “Selamat sejahtera pada mukminin dan muslimin yang ada disini. Kami insya Allah akan menyusul kamu. Kami mohon kepada Allah semoga kami dan kamu mendapat keselamatan.” (HR Muslim dan Ahmad)
2. Tidak boleh bernazar dengan niat tertentu yang berkaitan dengan takziah karena nazar hanya ditujukan kepada Allah.
3. Tidak boleh mencium atau menyapu dengan tangan untuk minta berkah karena hal itu menjurus ke arah kemusyrikan.
4. Membangun taman-taman atau bangunan di sekitar kuburan hukumnya makruh, baik didalam maupun diluar kuburan.
5. Hendaknya menyampaikan doa-doa kepada Allah yang berisi mohonkan ampunan, rahmat dan keselamatannya.
6. Tidak boleh menduduki kuburan.
Hikmah Ziarah Kubur
Ø Memberikan manfaat bagi penziarah kubur yaitu untuk mengambil ibrah (pelajaran), melembutkan hati, mengingatkan kematian dan mengingatkan tentang akan adanya hari akhirat.
Ø Memberikan manfaat bagi penghuni kubur, yaitu ucapan salam (do’a) dari peziarah kubur, karena inilah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Ø Dapat mengambil ibrah (pelajaran).
Daftar Pustaka
Al-Albani, M. Nashiruddin. 1991. MENYELENGGARAKAN JENAZAH ANTARA SUNNAH DAN BID’AH. Jakarta: Pustaka Panjimas.
Al-Albani, M. Nashiruddin. 1999. TUNTUNAN LENGKAP MENGURUS JENAZAH. Jakarta: Gema Insani.
As-Sulaiman, Fadh bin Nashir bin Ibrahim. 2006. FATWA-FATWA LENGKAP SEPUTAR JENAZAH. Jakarta: Darul Haq.
http://perawatan-jenazah-dan-ziarah-kubur.html