BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa yang dimaksud 'guru' adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi.
peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan. kompetensi
Pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama
yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan seorang guru
dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik.
Tim Direktorat Profesi Pendidik Dirjen
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2006) telah merumuskan
secara substantif kompetensi pedagogik
yang mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
pengertian kompetensi?
2.
Apa
itu pedagogi?
3.
Apa
Undang-undang mengenai kompetensi pedagogi?
4.
Bagaimana
indicator kompetensi pedagogi?
C.
TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan
penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah profesi keguruan serta
untuk menambahkan wawasan kepada para mahasiswa KI-Manajemen Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kompetensi Pedagogik
Secara bahasa, kompetensi pedagogik berasal dari dua kata, yaitu kompetensi
dan pedagogik. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Kompetensi adalah kewenangan
(kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan suatu hal.[1] Kompetensi
menurut UU no. 13/2003 tentang ketenagakerjaan : pasal 1 (10), kompetensi
adalah kemampuan kerja setiap individu yang mncakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang di tetapkan.[2]
Pedagogik berasal dari kata “paid” artinya
anak dan “agogos” artinya membimbing. Jadi istilah pedagogi
dapat diartikan sebagai “ilmu dan seni mengajar anak.[3]
Istilah lainnya yaitu Paedagogia yang berarti pergaulan dengan anak, Pedagogi
yang merupakan praktek pendidikan anak dan kemudian muncullah istilah
”Pedagogik yang berarti ilmu mendidik anak”.[4]
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik,
dalam penjelasan atas peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 19 tahun
2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 28 ayat 3 butir a menjelaskan
yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. [5]
B. Undang-undang
Mengenai Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik merupakan salah satu jenis
kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru
dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang memenuhi
standar dengan penguasaan ilmu pengetahuan sesuai profesinya dan akan
menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.[6]
Berdasarkan
Undang-undang no.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 8 dijelaskan
bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidk,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yanga harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam
melaksankan profesinya. Komptensi tersebut meliputi:
1. Kompetensi
pedagogik.
2. Kompetensi
profesiona.l
3. Kompetensi
sosial.
4. Kompetensi
kepribadian.[7]
Dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 tahun 2005 kompetensi pedagogik
meliputi:
1. Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
2. Pemahaman
terhadap peserta didik
3. Pengembangan
kurikulum/ silabus
4. Perancangan
pembelajaran
5. Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6. Evaluasi
hasil belajar
7. Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya.[8]
C.
Indikator Kompetensi Pedagogik
·
Pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan
1. Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki
keahlian secara akademik dan intelektual.
2. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek
(mata pelajaran).
3. Guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan
dengan subjek yang dibina.
4. Guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan
pembelajaran di kelas.
·
Pemahaman terhadap peserta didik
1. Guru dapat
mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
2. Guru
memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
3. Guru dapat
mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta
didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
4. Guru mencoba
mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar
perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
5. Guru
memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat
mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak
termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok,
minder, dsb).
·
Pengembangan kurikulum/ silabus
1. Guru dapat
menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum
2. Guru
merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi
ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang
ditetapkan.
3. Guru
mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
4. Guru memilih
materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan
mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
(4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
·
Perancangan pembelajaran
1.
Guru memiliki
merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada.
2.
Guru melaksanakan
aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara
lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti
tentang tujuannya
3.
Semua aktivitas
pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis.
·
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik
dan dialogis
1. Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan
menyenangkan.
2. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu
proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta
didik merasa tertekan.
3. Guru
memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk
memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
4.
Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan
mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
5.
Guru memberikan kesempatan belajar kepada
peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
Evaluasi hasil belajar
1. Guru
menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai
kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
2. Guru
melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain
penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta
implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi
pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
3. Guru
menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang
sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing‐masing peserta didik untuk keperluan remedial dan
pengayaan.
4. Guru
memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan
pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal
pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
5. Guru
memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran
yang akan dilakukan selanjutnya.
·
Pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya
1. Guru
memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk
mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang
dimiliki.
2.
Guru
merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik
untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing‐masing.
3.
Guru
merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya
kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
4.
Guru dapat
mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan
belajar masing-masing peserta didik.
5.
Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk
dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan
dikembangkan.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi
pedagogi adalah merupakan salah satu jenis yang mutlak yang harus dimiliki oleh
setiap guru, gunanya untuk memahami bagaimana karakteristik peserta didik dan
melakukan evaluasi dalam pembelajaran, pada dasarnya, kompetensi pedagogi itu
adalah kompetensi yang memiliki ke khasan tersendiri dalam mendidik para
peserta didik.
Berdasarkan Undang-undang no.14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 8 dijelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidk, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Adapun
indikator kompetensi pedagogi antara lain adalah :
1.
Pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan.
2. Pemahaman
terhadap peserta didik
3. Pengembangan
kurikulum/ silabus
4. Perancangan
pembelajaran
5. Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6. Evaluasi
hasil belajar
7. Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya
[1] Tim
penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka:2002
[2] [2]
http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/07/pengertian-kompetensi.html, di akses pada tanggal 29 maret
2012 pukul 10.00
[3]
http://carapedia.com/pengertian_definisi_pendidiakan_menurut_para_ahli_info405.html, diakses pada tanggal 29 maret 2012 pukul 10.00
[4] Rabiatulfajriah, makalah kompetensi…
[5] http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/104.pdf
di akses pada tanggal 30 april 2012 pukul.18.30
[6] Sukadi, Guru
Malas Guru Rajin, Bandung, MQS Publishing:2010
[7] http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/104.pdf
di akses pada tanggal 30 maret 2012 pukul.20.54
[9] http://mahmuddin.wordpress.com/2008/03/19/kompetensi-pedagogik-guru-indonesia/
diakses pada tanggal 1 april 2012 pukul 20.15