Selasa, 15 Mei 2012

KOMPETENSI PEDAGOGIK


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa yang dimaksud 'guru' adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan. kompetensi Pedagogik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari empat kompetensi utama yang harus dimiliki seorang guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik.
Tim Direktorat Profesi Pendidik Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (2006) telah merumuskan secara substantif  kompetensi pedagogik yang mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang            dimilikinya. 


B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian kompetensi?
2.      Apa itu pedagogi?
3.      Apa Undang-undang mengenai kompetensi pedagogi?
4.      Bagaimana indicator kompetensi pedagogi?
C.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah profesi keguruan serta untuk menambahkan wawasan kepada para mahasiswa KI-Manajemen Pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kompetensi Pedagogik
Secara bahasa, kompetensi pedagogik berasal dari dua kata, yaitu kompetensi dan pedagogik. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan suatu hal.[1] Kompetensi menurut UU no. 13/2003 tentang ketenagakerjaan : pasal 1 (10), kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mncakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang di tetapkan.[2] Pedagogik berasal dari kata “paid” artinya anak dan “agogos” artinya membimbing. Jadi istilah pedagogi dapat diartikan sebagai “ilmu dan seni mengajar anak.[3] Istilah lainnya yaitu Paedagogia yang berarti pergaulan dengan anak, Pedagogi yang merupakan praktek pendidikan anak dan kemudian muncullah istilah ”Pedagogik yang berarti ilmu mendidik anak”.[4]
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, dalam penjelasan atas peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 28 ayat 3 butir a menjelaskan yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. [5]

B.     Undang-undang Mengenai  Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang memenuhi standar dengan penguasaan ilmu pengetahuan sesuai profesinya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.[6]


Berdasarkan Undang-undang no.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 8 dijelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidk, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yanga harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksankan profesinya. Komptensi tersebut meliputi:
1.      Kompetensi pedagogik.
2.      Kompetensi profesiona.l
3.      Kompetensi sosial.
4.      Kompetensi kepribadian.[7]

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 tahun 2005 kompetensi pedagogik meliputi:
1.      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2.      Pemahaman terhadap peserta didik
3.      Pengembangan kurikulum/ silabus
4.      Perancangan pembelajaran
5.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.      Evaluasi hasil belajar
7.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya.[8]

C.    Indikator Kompetensi Pedagogik
·         Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
1.      Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual.
2.      Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran).
3.      Guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina.
4.      Guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas.

·         Pemahaman terhadap peserta didik
1.      Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
2.      Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
3.      Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
4.      Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
5.      Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolokolok, minder, dsb).

·         Pengembangan kurikulum/ silabus
1.      Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum
2.      Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
3.      Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
4.      Guru memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik.

·         Perancangan pembelajaran
1.     Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada.
2.     Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya
3.     Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis.

·         Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
1.      Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan.
2.      Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan.
3.      Guru memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan.
4.      Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan seharihari peserta didik.
5.      Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing.
Evaluasi hasil belajar
1.      Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.
2.      Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.
3.      Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masingmasing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan.
4.      Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya.
5.      Guru memanfatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan dilakukan selanjutnya.

·         Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya
1.      Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
2.      Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masingmasing.
3.      Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.
4.      Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar masing-masing peserta didik.
5.      Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.[9]

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogi adalah merupakan salah satu jenis yang mutlak yang harus dimiliki oleh setiap guru, gunanya untuk memahami bagaimana karakteristik peserta didik dan melakukan evaluasi dalam pembelajaran, pada dasarnya, kompetensi pedagogi itu adalah kompetensi yang memiliki ke khasan tersendiri dalam mendidik para peserta didik.
Berdasarkan Undang-undang no.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 8 dijelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidk, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Adapun indikator kompetensi pedagogi antara lain adalah :
1.      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
2.      Pemahaman terhadap peserta didik
3.      Pengembangan kurikulum/ silabus
4.      Perancangan pembelajaran
5.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.      Evaluasi hasil belajar
7.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya


[1] Tim penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka:2002
[2] [2] http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/07/pengertian-kompetensi.html, di akses pada tanggal 29 maret 2012 pukul 10.00
[4] Rabiatulfajriah, makalah kompetensi…
[5] http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/104.pdf di akses pada tanggal 30 april 2012 pukul.18.30
[6] Sukadi, Guru Malas Guru Rajin, Bandung, MQS Publishing:2010
[7] http://www.presidenri.go.id/DokumenUU.php/104.pdf di akses pada tanggal 30 maret 2012 pukul.20.54
[8] http://www.dikti.go.id diakses pada 1 april 2012 pukul 17.34

3 komentar:

  1. terimakasih ya, dgn andanya informasi yg sdh di tulis ditas, semoga informasi tentang kompetensi pedagogik ini bermanfaat jg bagi yang lainnya .. di tunnggu materi yang lainnya...

    BalasHapus
  2. Pedagogik harus sudah mendarah daging di dalam diri seorang guru. Setidaknya, memahami makna pedagogik berarti seseorang tersebut sudah siap menjadi guru_ https://nalarpikiran.blogspot.com/

    BalasHapus